TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
1. Guru dan karyawan wajib hadir di sekolah sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku:
Senin s.d. Kamis : Pukul 07.00 – 11.40
Jumat : Pukul 07,00 – 10.40
Sabtu : Pukul 07.00 – 11.10
2. Guru dan karyawan wajib melakukan absensi tertulis waktu hadir dan pulang
3. Guru dan karyawan wajib melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan pembagian bidang tugasnya masing-masing
4. Dalam menjalankan tugas sebagai guru harus tetap bersikap dan berbuat sesuai dengan kode etik jabatan guru
5. Guru dan karyawan wajib datang ke sekolah selambat-lambatnya pada 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai
6. Guru yang mengajar jam pertama dan terakhir harus membimbing dan mengawasi peserta didik dalam berdoa
7. Guru piket harus sudah datang ke sekolah 30 menit sebelum jam pertama dimulai hingga 15 menit sesudah jam dinas berakhir
8. Guru kelas bertanggungjawab atas ketertiban kelas, kemajuan kelas, disiplin kelas, dan kebersihan kelas di kelas yang bersangkutan
9. Guru kelas bertanggung jawab atas pelaksanaan tata tertib, pembelajaran, bimbingan konseling dan pengisian buku rapor
10. Pada waktu dinas guru dan karyawan supaya berpakaian rapi, bersih, dan sopan dengan aturan sebagai berikut :
a. Senin : PSH
b. Selasa : Lurik
c. Rabu : Batik Nusantara
d. Kamis : Batik Kebumen
e. Jumat : Pramuka
f. Sabtu : PGRI
11. Ketika di luar jam pelajaran (bimbingan ekstra kurikuler) guru wjib berpakaian rapi, dan sopan
12. Guru dilarang memulangkan peserta didik lebih awal tanpa seijin Kepala Sekolah
13. Guru dan karyawan yang berhalangan hadir supaya memberitahukan kepada Kepala Sekolah
14. Guru dan karyawan dilarang membawa pulang inventaris sekolah tanpa seijin Kepala Sekolah
15. Guru tidak diperkenankan mengajar di luar sekolah sendiri tanpa seijin Kepala Sekolah atau Dinas
16. Guru dan karyawan dilarang merokok di lingkungan sekolah
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Tahun Pelajaran 2021/2022
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.
POIN PELANGGARAN PESERTA DIDIK
SDIT VIP AL-HUDA
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Tingkat Penanganan Untuk Pelanggaran Kedisiplinan :
Setiap terjadi pelanggaran dengan piont 3 – 15 ditangani oleh guru yang bersangkutan bersama guru kelas
Setiapo terjadi pelanggaran dengan point 25 ditangani oleh guru yang bersangkutan bersama guru kelas dan pemanggilan orang tua/ wali yang pertama
Setiap terjadi pelanggaran dengan point 26 – 50 ditangani guru kelas dan kepala sekolah dengan pemanggilan orang tua / wali murin yang kedua
Jika point pelanggaran telah mencapai 75 ditangani oleh Guru Kelas dan Kepala Sekolah dengan pemanggilan orang tua yang ketiga untuk membuat surat peryataan yang pertama
Jika point pelanggatan telah mencapai 100, orang tua / wali murid dipanggil untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari sekolah tanpa syarat.
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.
TATA TERTIB DALAM PERPUSTAKAAN
Tahun Pelajaran 2021/2022
Mengisi Buku Pengunjung
Berpakain sopan
Tidak membuang sampah didalam ruangan
Tidak mengganggu ketenangan pengunjung lain
Tidak membawa tas, jaket, atau topi ke dalam sekolah
Tidak merusak buku dan peralatan lain milik perpustakaan
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.
TATA TERTIB PENJAGA
Tahun pelajaran 2021/2022
Seseorang penjaga sekolah harus datang 30 menit lebih awal sebelum sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar dimulai.
Berpakaian sopan.
Membersihkan ruang guru dan ruang kepala sekolah.
Membuka pintu kantor guru dan ruang kelas.
Mengibarkan bendera merah putih, kecuali jika upacara petuga upacara yang mengibarkan Bendera Merah Putih.
Membersihkan halaman sekolah dan lingkungan sekolah serta menyiram tanaman hias yang ada.
Membunyikan lonceng sebagai tanda kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai.
Menyiapkan minum bagi guru dan karyawan di sekolah tersebut.
Menjaga keamanan dan ketertiban selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
Memperbaiki segala peralatan dan perlengkapan sekolah yang rusak.
Mengirip surat dan laporan yang berhubungan dengan kedinasan.
Membunyikan lonceng/bel tanda istirahat.
Mengawasi siswa saat istirahat berlangsung.
Membunyikan lonceng tanda KBM selesai.
Menutup pintu, jendela serta pintu gerbang.
Mengontrol keadaan sekolah di luar KBM ( pada malam hari, libur nasional, dan libur hari raya.
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.
TATA TERTIB KELAS I
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
MASUK SEKOLAH
Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .
Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.
Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.
Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.
MASUK KELAS
Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
Ketua kelas menyiapkan barisan.
Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.
Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.
DI DALAM KELAS
Memberi salam kepada guru.
Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.
Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.
Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.
Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.
WAKTU ISTIRAHAT
Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.
Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.
Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.
Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.
WAKTU PULANG
Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.
Guru memberi pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya.
Siswa keluar kelas dengan tertib.
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.
TATA TERTIB KELAS II
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
MASUK SEKOLAH
Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .
Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.
Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.
Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.
MASUK KELAS
Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
Ketua kelas menyiapkan barisan.
Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.
Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.
DI DALAM KELAS
Memberi salam kepada guru.
Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.
Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.
Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.
Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.
WAKTU ISTIRAHAT
Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.
Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.
Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.
Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.
WAKTU PULANG
Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.
Guru memberi pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya.
Siswa keluar kelas dengan tertib.
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.
TATA TERTIB KELAS III
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
MASUK SEKOLAH
Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .
Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.
Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.
Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.
MASUK KELAS
Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
Ketua kelas menyiapkan barisan.
Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.
Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.
DI DALAM KELAS
Memberi salam kepada guru.
Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.
Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.
Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.
Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.
WAKTU ISTIRAHAT
Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.
Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.
Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.
Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.
WAKTU PULANG
Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.
Guru memberi pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya.
Siswa keluar kelas dengan tertib.
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.
TATA TERTIB KELAS IV
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
MASUK SEKOLAH
Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .
Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.
Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.
Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.
MASUK KELAS
Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
Ketua kelas menyiapkan barisan.
Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.
Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.
DI DALAM KELAS
Memberi salam kepada guru.
Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.
Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.
Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.
Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.
WAKTU ISTIRAHAT
Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.
Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.
Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.
Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.
WAKTU PULANG
Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.
Guru memberi pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya.
Siswa keluar kelas dengan tertib.
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.
TATA TERTIB KELAS V
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
MASUK SEKOLAH
Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .
Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.
Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.
Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.
MASUK KELAS
Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
Ketua kelas menyiapkan barisan.
Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.
Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.
DI DALAM KELAS
Memberi salam kepada guru.
Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.
Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.
Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.
Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.
WAKTU ISTIRAHAT
Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.
Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.
Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.
Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.
WAKTU PULANG
Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.
Guru memberi pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya.
Siswa keluar kelas dengan tertib.
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani,S.Pd.
TATA TERTIB KELAS VI
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
MASUK SEKOLAH
Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .
Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.
Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.
Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.
MASUK KELAS
Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
Ketua kelas menyiapkan barisan.
Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.
Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.
DI DALAM KELAS
Memberi salam kepada guru.
Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.
Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.
Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.
Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.
WAKTU ISTIRAHAT
Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.
Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.
Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.
Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.
WAKTU PULANG
Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.
Guru memberi pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya.
Siswa keluar kelas dengan tertib.
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.
KODE ETIK GURU INDONESIA
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA MENYADARI BAHWA PENDIDIKAN ADALAH MERUPAKAN SUATU BIDANG PENGABDIAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, BANGSA DAN TANAH AIR SERTA KEMANUSIAAN PADA UMUMNYA, DAN GURU INDONESIA YANG BERJIWA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, MERASA TURUT BERTANGGUNG JAWAB TERWUJUDNYA CITA-CITA PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 17 AGUSTUS 1945. MAKA GURU INDONESIA TERPANGGIL UNTUK MENUAIKAN KARYANYA SEBAGAI GURU DENGAN MEMPEDOMANI DASAR –DASAR SEBAGAI BERIKUT:
Guru berbhakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
Guru memiliki professional dalam menetapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas guna kepentingan kependidikan.
Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan linkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi, guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
Guru melaksanakan segala ketentuannya yang merupakan kebijaksanaan pemerintah didalam bidang pendidikan.
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.
Comments
Post a Comment