TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

 Description: Description: Logo SDIT 2


TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

TAHUN PELAJARAN 2021/2022


1. Guru dan karyawan wajib hadir di sekolah sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku:

  • Senin s.d. Kamis : Pukul 07.00 – 11.40

  • Jumat : Pukul 07,00 – 10.40

  • Sabtu : Pukul 07.00 – 11.10

2. Guru dan karyawan wajib melakukan absensi tertulis waktu hadir dan pulang

3. Guru dan karyawan wajib melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan pembagian bidang tugasnya masing-masing

4. Dalam menjalankan tugas sebagai guru harus tetap bersikap dan berbuat sesuai dengan kode etik jabatan guru

5. Guru dan karyawan wajib datang ke sekolah selambat-lambatnya pada 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai

6. Guru yang mengajar jam pertama dan terakhir harus membimbing dan mengawasi peserta didik dalam berdoa

7. Guru piket harus sudah datang ke sekolah 30 menit sebelum jam pertama dimulai hingga 15 menit sesudah jam dinas berakhir

8. Guru kelas bertanggungjawab atas ketertiban kelas, kemajuan kelas, disiplin kelas, dan kebersihan kelas di kelas yang bersangkutan

9. Guru kelas bertanggung jawab atas pelaksanaan tata tertib, pembelajaran, bimbingan konseling dan pengisian buku rapor

10. Pada waktu dinas guru dan karyawan supaya berpakaian rapi, bersih, dan sopan dengan aturan sebagai berikut :

a. Senin : PSH

b. Selasa : Lurik

c. Rabu : Batik Nusantara

d. Kamis : Batik Kebumen

e. Jumat : Pramuka

f. Sabtu : PGRI

11. Ketika di luar jam pelajaran (bimbingan ekstra kurikuler) guru wjib berpakaian rapi, dan sopan

12. Guru dilarang memulangkan peserta didik lebih awal tanpa seijin Kepala Sekolah

13. Guru dan karyawan yang berhalangan hadir supaya memberitahukan kepada Kepala Sekolah

14. Guru dan karyawan dilarang membawa pulang inventaris sekolah tanpa seijin Kepala Sekolah

15. Guru tidak diperkenankan mengajar di luar sekolah sendiri tanpa seijin Kepala Sekolah atau Dinas

16. Guru dan karyawan dilarang merokok di lingkungan sekolah



Kepala Sekolah




Ratna Fitriani, S.Pd

Description: Description: Logo SDIT 2



TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Tahun Pelajaran 2021/2022



1. Kegiatan Intra Sekolah

1.1 Peserta didik wajib datang di sekolah sebelum pelajaran dimulai

1.2 Peserta didik memasuki ruangan dengan tertib dan teratur

1.3 Peserta didik dilarang terlambat masuk sekolah setelah jam masuk sekolah dan tambahan waktu 5 menit.

1.4 Gerbang akan ditutup 5 menit setelah bel masuk sekolah dan akan dibuka setelah satu jam pelajaran berikutnya.

1.5 Peserta didik yanh datang terlambat wajib lapor kepada Guru Kelas/ Guru Piket / Kepala Sekolah.

1.6 Terlambat tiga kali dikonversi T 1 kali, T lebih dari 10 kali dalam satu semester akan dikeluarkan dari sekolah.

1.7 Pada permulaan pelajaran pertama dan jam pelajaran akhir, dibuka dan ditutup dengan membaca doa/berdoa. Doa dipimpin oleh bapak/ibu Guru pada jam itu.

1.8 Sebelum jam pelajaran pertama dimulai wajib menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (3 stanza) dan sebelum jam pelajaran terakhir usai peserta didik wajib menyanyikan lagu wajib nasional atau lagu daerah nusantara.

1.9 Setiap pelajaran akan dimulai, peserta didik harus sudah siap untuk menerima pelajaran.

2. Waktu Tidak Ada Pelajaran

2.1 Pada jam istirahat peserta didik wajib berada di luar ruang kelas, tetapi tetap berada di lingkungan sekolah.

2.2 Pada waktu guru berhalangan hadir, ketua kelas wajib melapor kepada Kepala Sekolah/Guru Piket 

2.3 Pada waktu guru berhalangan hadir, peseerta didik tetap bearada di dalam kelas.

2.4 Pada jam bebas peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa izin dari kepala sekolah / guru piket.

3. Meninggalkan Sekolah

3.1 Peserta didik diperbolehkan meninggalkan sekolah setelah jam pelajaran usai.

3.2 Meninggalkan sekolah sebelum waktu pelajaran selesai, peserta didik wajib minta ijin kepada Kepala Sekolah/Guru Piket

3.3 Bagi peserta didik yang berhalangan hadir, harus ada surat dari orang tua/wali, bagi yang sakit disertai keterangan dokter

3.4 Bagi peserta didik yang akan bepergian ke luar kota/kabupaten, bukan dalam hari libur harus disertai surat permintaan ijin dari orang tua/wali satu hari sebelum keberangkatan.

3.5 Dilarang membolos. Jika keluar kelas saat KBM, wajib lapor guru Kelas. 

 

4. Kegiatan Ekstra Kurikuler

4.1 Setiap peserta didik sesuai dengan minat masing-masing wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah, antara lain: Kepramukaan, olah raga dan kesenian.

4.2 Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan pada sore hari.

 

5. Ketertiban dan Keindahan

5.1 Gedung sekolah, halaman sekolah, dan peralatan sekolah

5.1.1. Setiap peserta didik wajib menjaga kebersihan sekolah

5.1.2 Setiap peserta didik wajib menjaga keindahan sekolah

5.1.3 Setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara lingkungan sekolah

5.1.4 Setiap peserta didik wajib ikut memelihara gedung sekolah dan peralatan sekolah/sarana prasarana sekolah. 

5.1.5 Peserta didik yang memecahkan / merusak fasilitas sekolah dengan sengaja, maka harus mengganti dengan barang yang sejenis.

5.2 Pakaian dan cara berdandan

5.2.1 Setiap peserta didik wajib berpakaian/berseragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi sekolah.

5.2.2 Hari Senin s.d Selasa  memakai seragam nasional merah putih, hari Rabu s.d. Kamis seragam batik Kebumen, dan hari Jumat s.d. Sabtu memakai seragam pramuka.

5.2.3 Setiap peserta didik wajib memasang dan memakai atribut sekolah sesuai dengan peruntukkannya seperti topi, dasi, bagde SD, papan nama, badge merah putih, dan badge lokasi sekolah.

5.2.4 Setiap peserta didik tidak dibenarkan bersolek berlebihan

5.2.5 Setiap peserta didik tidak memakai perhiasan berlebihan

5.2.6 Peserta didik tidak dibenarkan memakai seragam olah raga saan KBM, kecuali pada saat jam pelajaran olah raga

5.2.7 Setiap peserta didik harus menjaga kebersihan dan kerapihan kuku, serta tidak dibenarkan menggunakan cat kuku.

5.3 Rambut

5.3.1 Penampilan rambut harus rapi dan bersih

5.3.2 Dilarang memberi warna atau tanda pada rambut dengan sengaja

5.3.3 Dilarang berambut panjang bagi laki-laki. Rambut tidak boleh mencapai alis, kerah baju dan telinga

5.3.4 Dilarang keras mengikat rambut bagi laki-laki

5.3.5 Dilarang keras bermodel rambut berlebihan

5.3.6 Dilarang keras memangkas habus rambut (gundul)  dan atau memangkas batik  rambut.

5.3.7 Rambut yang tidak sesuai peraturan akan dicukur oleh pihak yang berwenang.

5.4 Seragam

5.4.1 Setiap peserta didik wajib berseragam dengan rapi dan bersih

5.4.2 Atasan seragam wajib dimasukan ke dalam celana/rok, kecuali pakaian seragam siaga.

5.4.3 Peserta didik wajib memakai bawahan seragam ( celana panjang/ rok panjang)

5.4.4 Setiap seragam yang dikenakan wajib beratribut lengkap.

5.4.5 Dilarang menggunakan seragam yang ketat/longgar

5.4.6 Setiap peserta didik harus menganakan sabuk berwarna hitam dan pengunci sabuk dilarang yang berlebihan.

5.4.7 Model seragam wajib sesuai dengan aturan

5.5 Kaos Kaki

6.5.1 Warna kaos kaki ditentukan sebagai berikut

a. seragam nasioal : putih beridentitas sekolah

b. seragam identitas : putih beridentitas sekolah

c. seragam pramuka : hitam beridentitas sekolah

6.5.2 Panjang kaos kaki minimal 15 cm di atas mata kaki

5.6 Sepatu 

5.6.1 Sepatu wajib bertali dan berwarna hitam minimal 90 %.

5.6.2 Logo dan merk selain warna hitam diperbolehkan maksimal 10 %

5.6.3 Sepatu berhak diperbolehkan dengan tinggi maksimal 5 cm

5.7 Upacara bendera

5.7.1 Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera

5.7.2 Setiap peserta didik wajib menjaga agar upacara bendera berlangsung dengan tertib, khikmat, dan lancar

5.7.3 Dilarang membuat keributan disaat upacara berlangsung

5.7.4 Pada saat upacara peserta didik wajib memakai seragam dan atributnya.

 5.8 Kendaraan sekolah

5.8.1 Peserta didik yang membawa kendaraan wajib menempatkan kendaraan di tempat yang telah disediakan dengan rapi.

5.8.2 Kehilangan kendaraan selama KBM berlangsung menjadi tanggung jawab pemilik dan sekolah.

5.9 Lain-lain

5.9.1 Setiap peserta didik wajib belajar dengan tekun dan penuh semangat

5.9.2 Setiap peserta didik wajib sopan santun dan saling menjaga nama baik sekolah

5.9.3 Setiap peserta didik tidak dibenarkan membawa rokok dan atau menghisap rokok di sekolah

5.9.4 Setiap peserta didik tidak dibenarkan membawa barang-barang terlarang ke sekolah antara lain: senjata tajam, ganja, narkotika, buku/majalah/gambar yang asusila

5.9.5 Setiappeserta didik tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban sekolah

5.9.6 Setiap peserta didik dilarang keras berkelahi dengan teman sendiri, maupun teman dari sekolah lain

5.9.7 Setiap peserta didik dilarang keras mencorat-coret tembok, meja,dll yang tidak pada tempatnya

5.9.8 Setiap laki-laki tidak dibenarkan berambut gondrong melebihi baju

5.9.9 Dilarang berkata kotor dan atau tidak pantas

5.9.10 Dilarang berjudi dalam bentuk apapun

5.9.11 Dilarang mencuri barang baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah

5.9.12 Dilarang keras melakukan pelecehan atau aksi asusila

 

6. Sanksi

Pelanggaran Tata Tertib Sekolah dikenakan sanksi:

6.1 Peringatan secara lisan langsung kepada peserta didik

6.2 Peringatan secara tertulis kepada peserta didik dengan tembusan kepada orang tua peserta didik

6.3 Tidak boleh mengikuti pelajaran sementara waktu

6.4 Diskors untuk jangka waktu tertentu

6.5 Dikeluarkan dari sekolah 




         Kepala Sekolah




    Ratna Fitriani, S.Pd.


















Description: Description: Logo SDIT 2



POIN PELANGGARAN PESERTA DIDIK

SDIT VIP AL-HUDA

TAHUN PELAJARAN 2021/2022


No

Jenis Pelanggaran

Point

Sanksi

1

Berpakaian seragam tidak lengkap

2

Teguran

2

Berpakaian sergam tidak sesuia dengan ketentuan

2

Teguran

3

Rambut tidak sesuai dengan ketentuan 

2

Teguran

4

Tidak memakai ikat pimggang sesuai dengan ketentuan

2

Teguran

5

Tidak memakai sepatu sesuai ketentuan

2

Teguran

6

Memakai gelang, kaling dan antint-anting bagi pria

2

Teguran

7

Membolos / keluar meninggalkan sekolah tanpa izin

5

Pernyataan

8

Tidak mengikuti upacara

2

Pernyataan

9

Mengganggu / membuat kekacauan di dalam kelas

5

Pernyataan

10

Mencorat coret tembok, pintu, meja, kursi

2

Teguran

11

Terlambat masuk sekolah

2

Teguran

12

Tidak masuk sekolah tanpa izin / pemberitahuan

2

Teguran

13

Tidak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di sekolah

5

Pernyataan

14

Berada di kantin pada saat jam pelajaran berlangsung

5

Pernyataan

15

Menggunakan HP pada saat pembelajaran berlangsung

5

Pernyataan

16

Memalsu tanda tangan orang tua

20

Pembinaan

17

Memalsu tanda tangan guru, kepala sekolah

100

Keluar

18

Mengubah / memalsu nilai raport

100

Keluar

19

Berkelai / main hakim sendiri

100

Keluar

20

Bersikap tidak sopan / menentang guru, karyawan

20

Pembinaan

21

Membawa senjata tajam untuk melukai orang lain

20

Pembinaan

22

Mencuri / berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan

100

Keluar

23

Membawa dan minium-minuman keras / narkoba /sejenis 

100

Keluar

24

Melakukan perjudian

100

Keluar

25

Membawa, menyimpan / menyaksikan vidio porno 

20

Pembinaan

26

Membawa dan menyebarkan selebaran yang terlarang

20

Pembinaan

27

Membawa dan merokok di lingkungan sekolah

20

Pembinaan

28

Menyontek saat ulangan

10

Pernyataan

29

Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya

5

Teguran

30

Melompat pagar sekolah

20

Pembinaan

Tingkat Penanganan Untuk Pelanggaran Kedisiplinan :

  1. Setiap terjadi pelanggaran dengan piont 3 – 15 ditangani oleh guru yang bersangkutan bersama guru kelas

  2. Setiapo terjadi pelanggaran dengan point  25 ditangani oleh guru yang bersangkutan bersama guru kelas dan pemanggilan orang tua/ wali yang pertama

  3. Setiap terjadi pelanggaran dengan point 26 – 50 ditangani guru kelas dan kepala sekolah dengan pemanggilan orang tua / wali murin yang kedua

  4. Jika point pelanggaran telah mencapai 75 ditangani oleh Guru Kelas dan Kepala Sekolah dengan pemanggilan orang tua yang ketiga untuk membuat surat peryataan yang pertama

  5. Jika point pelanggatan telah mencapai 100, orang tua / wali murid dipanggil untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari sekolah tanpa syarat.            

  Kepala Sekolah



   Ratna Fitriani, S.Pd.

Description: Description: Logo SDIT 2



TATA TERTIB DALAM PERPUSTAKAAN

Tahun Pelajaran 2021/2022


  1. Mengisi Buku Pengunjung

  2. Berpakain sopan

  3. Tidak membuang sampah didalam ruangan

  4. Tidak mengganggu ketenangan  pengunjung lain 

  5. Tidak membawa tas, jaket, atau topi ke dalam sekolah

  6. Tidak merusak buku dan peralatan lain milik perpustakaan



        Kepala Sekolah




Ratna Fitriani, S.Pd.




















Description: Description: Logo SDIT 2



TATA TERTIB PENJAGA

Tahun pelajaran 2021/2022


  1. Seseorang penjaga sekolah harus datang 30 menit lebih awal sebelum sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar dimulai.

  2. Berpakaian sopan.

  3. Membersihkan ruang guru dan ruang kepala sekolah.

  4. Membuka pintu kantor guru dan ruang kelas.

  5. Mengibarkan  bendera merah putih, kecuali jika upacara petuga upacara yang mengibarkan Bendera Merah Putih.

  6. Membersihkan halaman sekolah dan lingkungan sekolah serta menyiram tanaman hias yang ada.

  7. Membunyikan lonceng sebagai tanda kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai.

  8. Menyiapkan minum bagi guru dan karyawan di sekolah tersebut.

  9. Menjaga keamanan dan ketertiban selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.

  10. Memperbaiki segala peralatan dan perlengkapan sekolah yang rusak.

  11. Mengirip surat dan laporan yang berhubungan dengan kedinasan.

  12. Membunyikan lonceng/bel tanda istirahat.

  13. Mengawasi siswa saat istirahat berlangsung.

  14. Membunyikan lonceng tanda KBM selesai.

  15. Menutup pintu, jendela serta pintu gerbang.

  16. Mengontrol keadaan sekolah di luar KBM ( pada malam hari, libur nasional, dan libur hari raya.



Kepala Sekolah




Ratna Fitriani, S.Pd.








Description: Description: Logo SDIT 2



TATA TERTIB KELAS I 

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

MASUK SEKOLAH

  1. Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .

  2. Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.

  3. Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.

  4. Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.


MASUK KELAS

  1. Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.

  2. Ketua kelas menyiapkan barisan.

  3. Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.

  4. Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.


DI DALAM KELAS

  1. Memberi salam kepada guru.

  2. Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.

  3. Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.

  4. Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.

  5. Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.


WAKTU ISTIRAHAT

  1. Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.

  2. Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.

  3. Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.

  4. Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.

  5. Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.


WAKTU PULANG

  1. Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.

  2. Guru memberi  pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya. 

  3. Siswa keluar kelas dengan tertib.


Kepala Sekolah




Ratna Fitriani, S.Pd.




Description: Description: Logo SDIT 2



TATA TERTIB KELAS II

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

MASUK SEKOLAH

  1. Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .

  2. Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.

  3. Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.

  4. Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.


MASUK KELAS

  1. Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.

  2. Ketua kelas menyiapkan barisan.

  3. Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.

  4. Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.


DI DALAM KELAS

  1. Memberi salam kepada guru.

  2. Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.

  3. Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.

  4. Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.

  5. Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.


WAKTU ISTIRAHAT

  1. Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.

  2. Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.

  3. Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.

  4. Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.

  5. Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.


WAKTU PULANG

  1. Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.

  2. Guru memberi  pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya. 

  3. Siswa keluar kelas dengan tertib.


Kepala Sekolah




Ratna Fitriani, S.Pd.

Description: Description: Logo SDIT 2



TATA TERTIB KELAS III

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

MASUK SEKOLAH

  1. Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .

  2. Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.

  3. Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.

  4. Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.


MASUK KELAS

  1. Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.

  2. Ketua kelas menyiapkan barisan.

  3. Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.

  4. Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.


DI DALAM KELAS

  1. Memberi salam kepada guru.

  2. Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.

  3. Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.

  4. Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.

  5. Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.


WAKTU ISTIRAHAT

  1. Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.

  2. Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.

  3. Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.

  4. Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.

  5. Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.


WAKTU PULANG

  1. Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.

  2. Guru memberi  pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya. 

  3. Siswa keluar kelas dengan tertib.


Kepala Sekolah




Ratna Fitriani, S.Pd.

Description: Description: Logo SDIT 2




TATA TERTIB KELAS IV

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

MASUK SEKOLAH

  1. Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .

  2. Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.

  3. Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.

  4. Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.


MASUK KELAS

  1. Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.

  2. Ketua kelas menyiapkan barisan.

  3. Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.

  4. Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.


DI DALAM KELAS

  1. Memberi salam kepada guru.

  2. Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.

  3. Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.

  4. Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.

  5. Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.


WAKTU ISTIRAHAT

  1. Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.

  2. Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.

  3. Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.

  4. Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.

  5. Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.


WAKTU PULANG

  1. Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.

  2. Guru memberi  pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya. 

  3. Siswa keluar kelas dengan tertib.


         Kepala Sekolah




Ratna Fitriani, S.Pd.

       

Description: Description: Logo SDIT 2



TATA TERTIB KELAS V

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

MASUK SEKOLAH

  1. Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .

  2. Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.

  3. Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.

  4. Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.


MASUK KELAS

  1. Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.

  2. Ketua kelas menyiapkan barisan.

  3. Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.

  4. Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.


DI DALAM KELAS

  1. Memberi salam kepada guru.

  2. Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.

  3. Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.

  4. Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.

  5. Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.


WAKTU ISTIRAHAT

  1. Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.

  2. Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.

  3. Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.

  4. Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.

  5. Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.


WAKTU PULANG

  1. Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.

  2. Guru memberi  pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya. 

  3. Siswa keluar kelas dengan tertib.


Kepala Sekolah




      Ratna Fitriani,S.Pd.

Description: Description: Logo SDIT 2



TATA TERTIB KELAS VI 

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

MASUK SEKOLAH

  1. Siswa harus datang di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan .

  2. Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.

  3. Siswa yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal.

  4. Siswa yang sering terlambat akan mendapat teguran dari guru kelas.


MASUK KELAS

  1. Siswa segara berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.

  2. Ketua kelas menyiapkan barisan.

  3. Siswa masuk kelas satu-persatu dengan tertib dan duduk ditempat duduk masing-masing.

  4. Guru memeriksa kerapihan, kebersihan dan kesehataan siswa satu persatu, kuku, kerapihan rambut, kerapihan dan kebersihan pakaian dan sebagainya.


DI DALAM KELAS

  1. Memberi salam kepada guru.

  2. Berdoa bersama dipimpin oleh seorang siswa masuk kelas satu persatu.

  3. Guru mengabsen kehadiran siswa, yang tidak masuk ditulis di papan absen.

  4. Pada saat pelajaran berlangsung, siswa harus menjaga ketertiban dan ketenangan kelas.

  5. Siswa yang keluar kelas harus ijin kepada guru kelas.


WAKTU ISTIRAHAT

  1. Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.

  2. Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.

  3. Selama istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas.

  4. Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru kelas.

  5. Pada saat bel masuk (setelah istirahat) siswa masuk dengan tertib dan duduk di tempat duduk masing-masing.


WAKTU PULANG

  1. Tanda bel berakhirnya pelajaran, kegiatan belajar mengajar berakhir ditutup dengan doa dan salam kepada guru.

  2. Guru memberi  pesan tentang tugas-tugas, pekerja rumah, dan sebagainya. 

  3. Siswa keluar kelas dengan tertib.


         Kepala Sekolah



      Ratna Fitriani, S.Pd.


KODE ETIK GURU INDONESIA


PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA MENYADARI BAHWA PENDIDIKAN ADALAH MERUPAKAN SUATU BIDANG PENGABDIAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, BANGSA DAN TANAH AIR SERTA KEMANUSIAAN PADA UMUMNYA, DAN GURU INDONESIA YANG BERJIWA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, MERASA TURUT BERTANGGUNG JAWAB TERWUJUDNYA CITA-CITA PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 17 AGUSTUS 1945. MAKA GURU INDONESIA TERPANGGIL UNTUK MENUAIKAN KARYANYA SEBAGAI GURU DENGAN MEMPEDOMANI DASAR –DASAR SEBAGAI BERIKUT:


  1. Guru berbhakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.

  2. Guru memiliki professional dalam menetapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas guna kepentingan kependidikan.

  6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan linkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.

  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi, guru professional sebagai sarana pengabdiannya.

  9. Guru melaksanakan segala ketentuannya yang merupakan kebijaksanaan pemerintah didalam bidang pendidikan.  


Kepala Sekolah




      Ratna Fitriani, S.Pd. 


Comments

Popular posts from this blog

CONTOH SK PENGEMBANG KURIKULUM DAN NOTULEN

URGENSI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI

SOAL UP PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)