TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH
1.
Menjabarkan
target Visi ke dalam Misi target mutu.
2.
Merumuskan
tujuan dan terget mutu yang akan dicapai.
3.
Menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah.
4.
Membuat
rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan
mutu.
5.
Bertanggung
jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah.
6.
Melibatkan
guru, Komite Sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah.
Dalam
hal sekolah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan
penyelenggaraan sekolah.
7.
Berkomunikasi
untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua siswa dan masyarakat.
8.
Menjaga dan
meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan
sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran
peraturan dan kode etik.
9.
Menciptakan
lingkungan pembelajaran yang efektif bagi siswa.
10. Bertanggungjawab
atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum.
11. Melaksanakan
dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja sekolah.
12. Meningkatkan
mutu pendidikan.
13. Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
14. Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunisakian dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah.
15. Membantu,
membina dan mempertahankan lingkungan sekolah dan program pembelajaran yang
kondusif bagi proses belajar siswa dan pertumbuhan profesional para guru dan
tenaga kependidikan.
16. Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah untuk menciptakan
lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif.
17. Menjalin
kerja sama dengan orang tua siswa dan masyarakat dan Komite Sekolah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan komunitas yang seragam, dan memobilisasi sumber daya
masyarakat, dan.
18. Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggungjawab.
Kepala
Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.

SEKOLAH
: SDIT VIP AL-HUDA
SEKOLAH DASAR
ADALAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN DI TINGKAT DASAR, MENDUKUNG PENDIDIKAN
NASIONAL, YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945, BERFUNGSI MENGEMBANGKAN
KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA PERADABAN BANGSA YANG BERMANFAAT DALAM
RANGAKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA BERTUJUAN UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI PESERTA
DIDIK, AGAR MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA
ESA, BERAKHLAK MULIA, SEHAT, BERILMU, CAKAP, KREATIF, MANDIRI DAN MENJADI WARGA
NEGARA YANG DEMOKRATIF SERTA BERTANGGUNG JAWAB DENGAN BERPEDOMAN PADA
DASAR-DASAR SEBAGAI BERIKUT :
1.
SEKOLAH SEBAGAI PENGEMBANGAN AMANAT
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003, BAHWA SETIAP WARGA NEGARA YANG BERUSIA 7-11
TAHUN WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR.
2.
SEKOLAH SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL YANG
MEMPUNYAI KEDUDUKAN SANGAT STRATEGIS DALAM PEMBENTUKAN SIKAP-SIKAP DASAR
PESERTA DIDIK.
3.
SEKOLAH SEBAGAI ORGANISASI KERJA SAMA KELOMPOK
ORANG UNTUK MENCAPAI TUJUAN PENDIDIKAN.
4.
SEKOLAH SEBAGAI TRANSFORMER, PENYAMPAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUATU NILAI DAN ATAU BUDAYA DARI GENERASI KE GENERASI BERIKUTNYA.
5.
SEKOLAH MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI SUATU SISTEM MASYARAKAT (SOSIAL AGENT).
Kepala Sekolah
Ratna Fitriani, S.Pd.
Comments
Post a Comment