TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH

 



1.      Menjabarkan target Visi ke dalam Misi target mutu.

2.      Merumuskan tujuan dan terget mutu yang akan dicapai.

3.      Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah.

4.      Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.

5.      Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah.

6.      Melibatkan guru, Komite Sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah.

Dalam hal sekolah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggaraan sekolah.

7.      Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua siswa dan masyarakat.

8.      Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik.

9.      Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi siswa.

10.  Bertanggungjawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum.

11.  Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah.

12.  Meningkatkan mutu pendidikan.

13.  Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

14.  Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunisakian dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah.

15.  Membantu, membina dan mempertahankan lingkungan sekolah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar siswa dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan.

16.  Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif.

17.  Menjalin kerja sama dengan orang tua siswa dan masyarakat dan Komite Sekolah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang seragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat, dan.

18.  Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggungjawab.

 

 

Kepala Sekolah

 

 

 

          Ratna Fitriani, S.Pd.


 

Ribbon: Curved and Tilted Up: KODE ETIK SEKOLAH 

 

 

 

 


SEKOLAH : SDIT VIP AL-HUDA

 

SEKOLAH DASAR ADALAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN DI TINGKAT DASAR, MENDUKUNG PENDIDIKAN NASIONAL, YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945, BERFUNGSI MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA PERADABAN BANGSA YANG BERMANFAAT DALAM RANGAKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA BERTUJUAN UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI PESERTA DIDIK, AGAR MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERAKHLAK MULIA, SEHAT, BERILMU, CAKAP, KREATIF, MANDIRI DAN MENJADI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIF SERTA BERTANGGUNG JAWAB DENGAN BERPEDOMAN PADA DASAR-DASAR SEBAGAI BERIKUT :

 

1.      SEKOLAH SEBAGAI PENGEMBANGAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003, BAHWA SETIAP WARGA NEGARA YANG BERUSIA 7-11 TAHUN WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR.

2.      SEKOLAH SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL YANG MEMPUNYAI KEDUDUKAN SANGAT STRATEGIS DALAM PEMBENTUKAN SIKAP-SIKAP DASAR PESERTA DIDIK.

3.      SEKOLAH SEBAGAI ORGANISASI KERJA SAMA KELOMPOK ORANG UNTUK MENCAPAI TUJUAN PENDIDIKAN.

4.      SEKOLAH SEBAGAI TRANSFORMER, PENYAMPAIAN DAN PENGEMBANGAN SUATU NILAI DAN ATAU BUDAYA DARI GENERASI KE GENERASI BERIKUTNYA.

5.      SEKOLAH MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI SUATU SISTEM MASYARAKAT (SOSIAL AGENT).

 

                                                                                                                    

 Kepala Sekolah

 

 

 

           Ratna Fitriani, S.Pd.

 

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH SK PENGEMBANG KURIKULUM DAN NOTULEN

URGENSI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI

SOAL UP PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)